KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL/ INVESTASI DAN BUILD OPERATAES TRANSFER


A.    Tujuan dari kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga pendapatan masyarakat, memberikan support yang efesien terhadap ekonomi,  meningkatkan kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling mendukung dengan kerjasama yang baik.

 

Manfaat kemitraan usaha yaitu manfaat dari produktivitas yang merupakan suatu bentuk ekonomi yang didapatkan dari membagi suatu output dengan suatu input, suatu produktivitas dapat dinilai meningkat jika dengan suatu input yang tetap didapatkan output yang semakin tinggi atau besar; manfaat efesiensi merupakan cara kerja atau metode yang lebih hemat, cepat, tidak terjadi suatu pemborosan, dan memberikan suatu keuntungan baik dalam segi waktu, tenaga, dan juga biaya, hal tersebut terjadi karena kemitraan mengikat bagi pihak yang bermitra untuk dapat mematuhi kesepakatan yang disetujui, dan terjadi suatu pembagian tugas yang sesuai dengan kemampuan masing-masing; manfaat jaminan keunggulan, nilai dan kesinambungan didasarkan pada akibat dari adanya suatu manfaat produktivitas dan efisiensi.

 

BOT mempunyai tujuan untuk meningkatkan kemajuan infrastruktur yang mana dananya sendiri bukan berasal dari pemerintah, melainkan berasal dari perusahaan swasta yang mempunyai tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta untuk  pemeliharaan suatu  pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur sampai beberapa tahun hingga berakhirnya kontrak kerja sama.

Selain tujuan, BOT juga memberikan manfaat yang dirasakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Nemun dalam pemilihan lahan  tidak harus membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang diperlukan, dengan demikian, dapat mengurangi penggunaan APBD/APBN,  perjanjian kerja sama dengan bentuk BOT membantu pemerintah yang belum mempunyai anggaran yang cukup untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya, pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada public dengan tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah negara kepada orang lain, maka aset negara tetap terjaga

 

B.     Analisa Pembahasan Usaha Kemitraan dan BOT

 

Contoh l:

Pola kemitraan Inti Plasma: Usaha peternakan ayam betelur yang terletak di kabupaten Singkawang, termasuk ke dalam salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdiri pada bidang atau kelompok agribisnis. Dengan pola kemitraan dalam bidang peternakan dapat memberikan suatu keuntungan yakni dari sisi modal, sedangkan perusahaan inti/perusahaan besar mendapatkan suatu keuntungan juga karena dapat memasarkan hasil produksi berupa media produksi peternakan

 

Contoh ll:

Pola kemitraan sub kontrak: Hubungan antara petani tebu dengan Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri yang sudah terjalin erat karena adanya suatu keadaan yang dapat saling menguntungkan dan membutuhkan. Kebutuhan tersebut yakni petani mendapatkan keuntungan permodalan yang sangat tinggi yang bersumber dari Pabrik Gula Ngadirejo yang berasal dari suatu modal KKP-E, kemudian Pabrik Gula Ngadirejo juga membutuhkan suatu pasokan tebu yang diperoleh dari petani tebu. Selain petani membutuhkan modal, ia juga membutuhkan suatu bimbingan, pembinaan dalam perencanaan produksi dari mulai petani menanam hingga memanen.

 

Contoh lll:

Pola Kemitraan Waralaba: PT Sumber Berkah Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem kemitraan waralaba yang termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan pada bidang penyedia bahan baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam yaitu ayam goreng. Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat memenuhi permintaan dan menunjang aktivitas pemasaran.

 

Contoh lV:

Pola Kemitraan Perdagangan Umum: Aktivitas bisnis horticultural, yakni kelompok tani horticultural bekerjasama dengan koperasi, lalu bermitra dengan swalayan atau kelompok-kelompok supermarket. Seorang petani memasok berbagai barang sesuai dengan persyaratan yang sudah disetujui dan sesuai dengan kualitas produk yang sudah disetujui bersama-sama.

 

Contoh V:

Pola Kemitraan Distribusi dan Keagenan: Suatu usaha tanaman herbal yang bernama Intan Rifqi Saffron memiliki berbagai agen penjual di seluruh daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, Bengkulu, dll , agen tersebut memiliki hak yang khusus yakni membantu memasarkan dan mempromosikan produk saffron yang berasal dari pusat usaha yakni Intan Rifqi Saffron.

 

Contoh BOT:

Pembangunan jalan dari tol. Dalam proyek ini seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas ditanggung oleh pihak investor atau pihak swasta yaitu PT. A. Pemerintah memiliki hak berupa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut oleh pihak swasta (PT.A). Proyek tersebut diakukan dengan masa konsesi perusahaan yakni dalam pengoperasian jalan tol agar bisa mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan dan mendapatkan imbal hasil selama 35 tahun lamanya.

 

C.     Kesimpulan

Dari uraian diatas, kemitraan usaha dan BOT merupakan dua hal yang berbeda dapat disimpulkan bahwa kemitraan usaha merupakan suatu penggabungan usaha yaitu antara usaha kecil dengan usaha menengah maupun usaha yang sudah besar yang mencakup suatu pembinaan/pengembangan kepada usaha menengah atau usaha besar yang saling membutuhkan, saling bersatu untuk menjadi kuat, dan saling memberikan keuntungan dalam kemitraan. Sedangkan BOT adalah suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk bertanggung jawab dalam mengurus semuanya, meliputi biaya, termasuk rancangan, dan membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN. Intinya, kemitraan usaha dan BOT saling mensupport satu sama lain dalam bidang usaha guna mencapai tujuan bersama.

Postingan populer dari blog ini

Pitch Deck